About Me

February 25th, 2012

Nama aku Nugroho Yudho Prahmono,saat ini masih menyandang status mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang,moto hidup aku Dharma  وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  (

“Dan tidaklah Aku ciptakan seluruh jin dan seluruh[1] manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu[2]“.

(QS : Adz Dzariyat [51] :56).

)

Did you like this? Share it:

Asas Kebebasan Berkontrak / freedom of contrac

August 26th, 2010

Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng­adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah.

Menurut Subekti[1], cara menyimpulkan asas kebebasan ber- kontrak (beginsel der contractsvrijheid) adalah dengan jalan menekan­kan pada perkataan “semua” yang ada di muka perkataan “perjanjian”. Dikatakan bahwa Pasal 1338 ayat (1) tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat per­janjian apa saja dan itu akan mengikat kita. sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ketertiban umum dan kesusilaan”.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman[2] “Semua” mengandung ,irti meliputi seluruh perjanjian, balk yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas kebebasan berkontrak (contract­vrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat.

Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi.
Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut[3]:
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.
3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya.
4. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian.
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang­undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).

Lebih lanjut Sutan Remy Sjandeini[4] mengemukakan, dari mempelajari hukum perjanjian negara-negara lain dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak sifatnya universal, artinya berlaku juga pada hukum perjanjian negara-negara lain, mempunyai ruang lingkup yang sama seperti juga ruang lingkup asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia.

Kebebasan berkontrak atau freedom of contract harus dibatasi bekerjanya agar kontrak yang dibuat berlandaskan asas itu tidak sampai merupakan perjanjian yang berat sebelah atau timpang. Apakah memang asas kebebasan berkontrak dapat bekerja secara bebas mutlak? Bila kita mempelajari pasal-pasal KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Ada beberapa pem­batasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH Perdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas yang tidak tidak terbatas, antara lain Pasal 1320 ayat (1); ayat (2); dan ayat (4). Pasal 1332, Pasal 1337 dan Pasal 1338 ayat (3).
Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata, lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme.

Dari Pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat kontrak dibatasi oleh kecakapannya untuk membuat kontrak. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat kontrak, sama sekali tidak mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak.
Pasal 1320 ayat (4) jo 1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat kontrak yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum. Kontrak yang dibuat untuk causa yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ber­tentangan dengan ketertiban umum adalah tidak sah.
Pasal 1332 memberikan arch mengenai kebebasan pihak untuk membuat kontrak sepanjang yang menyangkut objek kontrak. Menurut Pasal 1332 tersebut adalah tidak bebas untuk memperjanjikan setiap barang apa pun. Menurut pasal tersebut hanya barang-barang yang mempunyai nilai eknomis saja yang dapat dijadikan objek perjanjian atau objek kontrak.

Sumber Forum Diskusi FH UMM

Nugroho Yudho Prahmono

Did you like this? Share it:

Akuntabilitas Law Enforcement

August 26th, 2010

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP merajalela, adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas law enforcement di negeri ini. Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel untuk masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain :

1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum ( vide : pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 dan 3) Jo. Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;

4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;. 5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;. 6) Membangun tekad (komitmen) bersama dalam para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia yang merupakan tujuan negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam maupun tujuan negara keluar sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI pada alinea ke-IV, yang intinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada sosialisasi hukum serta penyuluhan-penyuluhan hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat.

http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=39

Pukul 10.03 WIB

Did you like this? Share it:

Praduga Tidak Bersalah vs Praduga Bersalah

August 26th, 2010

by : Agung Pushandaka

Saya kemarin menemukan lagi orang yang berprinsip bahwa dalam hukum asas praduga tidak bersalah adalah mutlak. Saya kok ndak setuju ya. Menurut saya, kalau semua orang berprinsip seperti itu, penegakan hukum ndak akan bisa berjalan secara maksimal. Sekali lagi, ini menurut pendapat pribadi saya lho ya. Maksud saya begini..

Secara gampang, bisa saya jelaskan bahwa praduga tidak bersalah (presumption of innocent) sama artinya bahwa seseorang ndak bisa kita bilang bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Biasanya asas ini berlaku dalam sebuah proses hukum pidana. Misalnya, seseorang yang didakwa melakukan korupsi ndak bisa dibilang bahwa dia adalah koruptor sebelum pengadilan memutuskannya seperti itu.

Tapi toh praduga bersalah (presumption of guilt) harus diberlakukan dalam proses itu sendiri. Penangkapan terhadap seseorang dilakukan berdasarkan asas ini, padahal pengadilan blum memutuskan bahwa orang itu bersalah. Begitu juga penuntutan oleh jaksa. Walaupun tindakan (penangkapan dan penuntutan) itu dilakukan atas dasar bukti-bukti sementara yang terkumpul.

Misalnya, beberapa hari lalu tim anti teror polisi menangkap seseorang yang dicurigai sebagai anggota jaringan terorisme. Penangkapan itu tentu saja didasari oleh praduga bersalah. Lah, kalau polisi menduga orang itu ndak bersalah, apa iya bakal ditangkap? Ya kan? Iya saja lah.. (maksa..)

Begitu juga dengan penangkapan terhadap bos Koperasi Karangasem Membangun (KKM) beberapa bulan lalu. Polisi menangkapnya karena diduga bersalah melanggar undang-undang perbankan. Itu kan sudah praduga bersalah. Padahal kemudian, si tertuduh dibebaskan karena polisi ndak bisa menemukan bukti lebih lanjut yang menunjukkan bahwa orang itu memang bersalah.

Hukum kita sendiri ndak murni kok menjalankan asas praduga tidak bersalah. Pada pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan;

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Jadi bagaimana? Saya bukan orang yang ndak setuju dengan asas praduga tidak bersalah. Tapi menurut saya, asas itu ndak bisa dilakukan secara mutlak. Asas itu cuma berlaku agar ndak ada tindakan main hakim sendiri. Maksudnya agar masyarakat lebih menghargai proses hukum yang akan atau sedang berjalan.

Asas mana yang harus dijalankan? Ya kedua-duanya, bukan mutlak cuma praduga tidak bersalah. Kedua-duanya harus ada dalam suatu proses hukum pidana. Seperti yang dibilang dosen saya dulu, praduga tidak bersalah memang berbeda dengan praduga bersalah. Tapi keduanya ndak bertentangan. Malah saling mendukung dalam suatu proses hukum pidana.

Memang, praduga tidak bersalah diagung-agungkan banget dalam sebuah proses hukum. Tapi dalam proses hukum itu sendiri, menurut saya, praduga bersalah tetap harus ada. Tanpa praduga bersalah, tentu saja seseorang ndak boleh ditahan. Kalau ndak ada penahanan, ntar proses hukum akan berlangsung lebih lama dan lebih sulit.

Praduga bersalah juga memungkinkan aparat untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang mungkin dapat mengganggu ketertiban umum. Ya seperti penangkapan anggota terorisme di atas.

Jadi menurut saya, praduga tidak bersalah bukan asas yang mutlak dalam hukum. Praduga tidak bersalah cuma bisa dilaksanakan untuk tetap memperlakukan seorang tertuduh atau terdakwa secara manusiawi. Bahwa seseorang, meskipun dia sebagai tertuduh atau terdakwa, tetap harus diperlakukan bahwa dia blum tentu benar-benar bersalah.

Tapi, praduga bersalah pun harus tetap ada. Seperti kutipan KUHAP di atas, disitu berlaku asas praduga bersalah. Artinya, dalam sebuah proses pidana terhadap seseorang berdasar fakta-fakta yang ada dan bukti awal yang cukup, harus ada suatu praduga bahwa orang itu telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Gampangnya, dalam setiap orang pasti punya rasa curiga. Rasa curiga adalah bentuk sikap praduga bersalah. Sementara hukum adalah buatan manusia yang ndak bisa lepas dari rasa curiga. Wajar dong kalau hukum ternyata juga berpraduga bersalah.

Jadi, saya tetap ndak setuju kalau dibilang bahwa asas praduga tidak bersalah berlaku mutlak dalam hukum.

http://pushandaka.com/2009/06/praduga-tidak-bersalah-vs-praduga-bersalah.html

Pukul 10.00 WIB

Did you like this? Share it:

Markus dan Mafia Peradilan

August 26th, 2010
Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi Penegak Hukum yang sedang menangani suatu kasus, sehingga proses hukum menguntungkan orang-orang tertentu dengan memberi suap berupa imbalan tertentu, sehingga perbuatannya sangat merugikan mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan itu, atau mengorbankan orang yang tidak bersalah sebagai tumbal hukum. Oleh karenanya markus ini menjadi lapangan pekerjaan yang sangat menjanjikan rejekinya.

Markus pada prinsipnya biasa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum, yang mendaku mempunyai hubungan baik dan memiliki akses dengan Pejabat yang sedang menangani kasus tertentu dengan janji-jani, sbb : 1) Dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan ; 2) Dapat meredam perkaranya tidak sampai ke Pengadilan ; 3) Dapat mengkondisi dari pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka ; 4) Mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang ; 5) Meringankan tuntutan (requisitoir) ; 6) Meringankan putusan ; 7) Kalau terlanjur ditahan dan harus ke Pengadilan, maka mengkondisi BAP dan saksi agar tidak terbukti, dan dapat dituntut bebas ; 8) Mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN ; Dll.

Pada umumnya “markus” juga bisa dilakukan oleh Penegak Hukum itu sendiri, baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara menggunakan orang lain sebagai perantara yang diciptakannya sendiri. Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik, dimana system dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para Penegak Hukum, memberikan peluang untuk diselewengkan, dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan, tergantung siapa yang memesannya. Hukum dan keadilan dapat dibeli oleh mereka orang-orang berduit, sehingga ia menjadi barang mahal di negeri ini.

Adapun antara Makelar kasus (markus) dengan Mafia Peradilan adalah dua hal yang saling bersinergi atau saling membutuhkan, bahkan dalam praktiknya kadang tidak bisa dipisahkan. Mafia Peradilan spektrumnya jauh lebih luas dari Makelar Kasus. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain, dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”. Salah satu indikator yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang terjadi hampir disemua birokrasi dan stratifikasi sosial, sehingga telah menjadikan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, baik markus maupun mafia peradilan hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dari pidato-pidato kosong belaka. Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang terpaksa harus membelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya. Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. “ Sekali lagi tidak akan pernah… ! ”

Sindiran yang sifatnya sarkatisme mengatakan, “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”. Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab mereka kepada publik. Lebih baik tebal muka dan tidak punya rasa malu, dari pada menggubris sindiran publik yang bakal mengurangi rejeki mereka.

Buruknya kinerja para Penegak Hukum dan buruknya system pengawasan yang ada dalam proses penegakan hukum, telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan termasuk makelar kasus (markus) di Indonesia. Kenyataan ini bila kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa. Sehingga apa yang disebut dengan “markus” dan “mafia peradilan” eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

Oleh karenanya berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan menjadikan moral force yang berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai basic guna terbangunnya budaya sikap dan prilaku para Penegak hukum di Indonesia. Tanpa itu, semuanya menjadi utopia belaka!

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php

Pukul 09.40 WIB

Did you like this? Share it:

Hello world!

August 24th, 2010

Welcome to Student Blogs. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Did you like this? Share it: